Tasikmalaya – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf ditugaskan oleh Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota.
Pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (23/10), Yusuf menyatakan telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menjalankan roda pemerintahan sperti biasa.
“Sesuai dengan telegram Gubernur Jawa Barat, yang bertepatan dengan penahanan Wali Kota oleh KPK, saya selaku Wakil Wali Kota ditugaskan melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota,” kata Yusuf dalam konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin, (26/10/2020).
Meski telah mendapatkan perintah dari Gubernur Jabar, namun Yusuf akan berkoodinasi dengan Pemprov Jabar terkait statusnya selama Wali Kota ditahan KPK.
“Saya akan terus berkirim surat kepada Gubernur untuk masalah ini,” ujarnya.
Yusuf memastikan, roda pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama proses hukum pimpinannya yang ditahan KPK.
“Saya pastikan roda pemerintah akan tetap berjalan. Saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ungkapnya.