GentraPriangan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka kasus suap DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Tasikmalaya untuk tahun anggaran 2018, Jumat, (23/10/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Budi Budiman usai memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya dikutip dari Antara.
Kasus yang menjerat Budi merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yaya Poernomo.
Budi disangka memberikan uang Rp 300 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Itu, tersangka BBD (Budi Budiman) diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Dalam masa pandemi Covid-19, Ghufron menjelaskan, tahanan akan melakukan isolasi selama 14 hari yang dilakukan secara mandiri di Rutan Cabang KPK.
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.