Ini Pelanggaran Kasus Video Satpol PP Garut Dukung Cawapres

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Garut memberikan keterangan pers di Garut. (Foto:ANTARA/Feri Purnama)

i

Bawaslu Kabupaten Garut memberikan keterangan pers di Garut. (Foto:ANTARA/Feri Purnama)

Garut -Kasus viralnya video deklarasi dukungan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Cawapres nomor dua Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Melansir Antara, hasil pemeriksaan menyatakan kasus anggota Satpol PP Garut itu hanya pelanggaran netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah.

“Tidak ada yang masuk unsur pidananya makanya pelanggarannya masuk kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut Lamlam Masropah di Garut, Selasa.

Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran dan memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut yang terlibat pembuatan video tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Garut menggunakan sangkaan dua pasal unsur pidana pemilu terhadap anggota Satpol PP Garut, yakni Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan aparatur sipil negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Perahu Dihantam Ombak, Satu Nelayan Hilang

Selanjutnya, Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

“Berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke-14 oknum anggota Satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut sehingga tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud,” katanya.

Ia menyampaikan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut maka 14 anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut, kata Lamlam, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga :  Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

“Dalam surat edaran tersebut, tepatnya huruf E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu,” katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka 14 anggota Satpol PP Garut itu telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan mengarah keberpihakan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Fakta lainnya, yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antarkeduanya,” katanya.

Berita Terkait

Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Laga Klasik Liga 1 2023/2024, Persib Keluar Sebagai Pemenang
Asesmen Wilayah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Garut
Beras Lokal Garut Meroket Jelang Ramadan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 00:40 WIB

Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Minggu, 10 Maret 2024 - 15:42 WIB

Asesmen Wilayah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Garut

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:51 WIB

Beras Lokal Garut Meroket Jelang Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 - 12:31 WIB

Warga Tertimpa Pohon Tumbang Dievakuasi Polisi

Berita Terbaru

Momen perayaan Intimate Hearing Session Penemuan 'Kartini' di

Berita

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 21 Apr 2024 - 16:40 WIB

Ilustrasi Mesjid

Berita

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Minggu, 10 Mar 2024 - 20:10 WIB