Viral! Daerah Kena Sanksi Jika Berlakukan Lockdown, Cek Faktanya

- Penulis

Senin, 30 Maret 2020 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar pesan berantai di WhatsApp Grup (WAG) yang mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI). Pada pesan tersebut menyebutkan jika Kepala Daerah yang membuat aturan lockdown sendiri akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.

“Presiden menegur keras kepala daerah Gubernur Kaltim, Walikota Tegal, Walikota Tasikmalaya,” tulis pesan tersebut.

“Tidak ada lockdown daerah dengan alasan dan pertimbangan apapun, kepala daerah tidak memiliki dasar hukum dan wewenang menentukan status daerahnya,” lanjut pesan tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro mengatakan, bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

“Presiden tidak pernah mengeluarkan kebijakan itu dan tidak ada pejabat atau pegawai yang beranama Hengki Halim di Istana atau KSP,” tulis Kominfo dalam klarifikasinya, Minggu, (29/3/2020).

Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial:

Baca Juga :  Minuman Boba Ternyata Bukan Berasal dari Indonesia

ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER…

PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.

Baca Juga :  [Cek Fakta] Beredar Link Kuota Belajar Kemendikbud 75 GB dan Subsidi Pulsa 250 Ribu

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

Jakarta, 29 Maret 2020

Hengki Halim
KSP – RI

Berita Terkait

Apakah Mie Instan Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan Ahli Gizi
Minuman Boba Ternyata Bukan Berasal dari Indonesia
Pemimpin Indonesia Banyak Orang Jawa, Inilah Sifat Kepemimpinannya
Stereotip Orang Sunda Terlalu Santai, Kenali Karakternya Dulu
Peristiwa Bersejarah Bulan Ramadhan yang Wajib Kamu Tahu
Posko Tukar Uang di Tol Cikampek Utama
Inilah yang Membuat Sulit Menjadi PNS
Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB