Beredar pesan berantai di WhatsApp Grup (WAG) yang mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI). Pada pesan tersebut menyebutkan jika Kepala Daerah yang membuat aturan lockdown sendiri akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.
“Presiden menegur keras kepala daerah Gubernur Kaltim, Walikota Tegal, Walikota Tasikmalaya,” tulis pesan tersebut.
“Tidak ada lockdown daerah dengan alasan dan pertimbangan apapun, kepala daerah tidak memiliki dasar hukum dan wewenang menentukan status daerahnya,” lanjut pesan tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro mengatakan, bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
“Presiden tidak pernah mengeluarkan kebijakan itu dan tidak ada pejabat atau pegawai yang beranama Hengki Halim di Istana atau KSP,” tulis Kominfo dalam klarifikasinya, Minggu, (29/3/2020).
Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER…
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP – RI