Tutup Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dinilai Kontradiksi Dalam Mewujudkan Sikap Pancasilais Dalam Kebebasan Beragama

- Penulis

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Garut menutup Masjid milik Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kab. Garut  (foto: GentraPriangan)

i

Satpol PP Kabupaten Garut menutup Masjid milik Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kab. Garut (foto: GentraPriangan)

Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menyatakan intoleransi masih menjadi ancaman terbesar Pancasila, oleh karena itu, Ia meminta pemerintah untuk menjamin setiap warganya bisa beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai keyakinannya masing-masing.

Hari Pancasila tahun ini diperingati ketika kasus intoleransi masih terus terjadi, salah satunya di Kabupaten Garut dimana Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol tentang pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang diikuti penyegelan Masjid oleh Satpol PP pada 6 Mei 2021.

“Selain mencederai nilai-nilai Pancasila, apa yang dilakukan Bupati Garut turut ambil andil terhadap tindakan nya yang tidak sesuai dengan koridor kewenangan nya, seperti diketahui bahwa Urusan Agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil dan OBH Lasma Natalia, Senin, (1/6/2021).

Hari Lahir Pancasila 1 Juni banyak diperingati dengan diskusi serta seminar kebangsaan. Namun di akar rumput, ada situasi yang menodai Pancasila dan luput dari perhatian. Maka, Direktur LBH Bandung tersebut juga mengajak masyarakat menjadikan Hari Pancasila sebagai momentum untuk untuk merefleksikan situasi kebangsaan, termasuk intoleransi. Karena itu dia menyerukan semangat toleransi antar-umat beragama sebagai cara menghidupkan Pancasila.

“Relevansinya dengan sekarang adalah semangat kemanusiaan, penghormatan terhadap HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Memanusiakan orang lain dengan bertoleransi merupakan sikap yang tepat dalam menghidupkan Pancasila,” ungkap Lasma.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyayangkan tindakan intoleran yang dilakukan Bupati Garut terhadap Jamaah Ahmadiyah. Menurutnya, Surat Edaran Bupati Garut terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid telah melanggar Hak asasi Manusia (HAM).

Komnas HAM telah membaca surat edaran pelarangan dari Bupati Garut tersebut. Ada dua hal utama yang menjadi dasar surat dan hal itu menarik perhatian,  yaitu terkait fatwa MUI dan SKB 3 Menteri tentang larangan Ahmadiyah.

Baca Juga :  MTMA Tasikmalaya Gelar Kemah Bersama di Tenjowaringin Sambil Promosikan Wisata

“Surat edaran Bupati Garut kalau dilihat dari prinsip dan standar HAM itu sudah salah karena pada poin pertama bicara tentang pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pembatasan HAM harus selevel Undang-Undang, tidak bisa hanya selevel SKB 3 Menteri, ” jelas Beka.

Beka melanjutkan, jika pemebatasan HAM didasarkan untuk melindungi keamanan, ketertiban umum, kesehatan, hak-hak dan kebebasan dasar orang lain bukan kepentingan politik karena pada prinsipnya kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dipaksa.

Terkait fatwa MUI, Beka berkomentar jika fatwa MUI tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk membuat suatu kebijakan karena fatwa MUI tidak ada dalam struktur dasar perundang-undangan.”

Fatwa MUI berfungsi menjaga kerukunan bukan sebagai dasar kebijakan. Fatwa dari MUI menjadi ranah dialog bukan dasar suatu kebijakan karena MUI sama dengan NU, Muhammadiyah yang merupakan organisasi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023
Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan
KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu
Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024
3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:35 WIB

Kota Tasikmalaya Terima Penghargaan Adipura 2023

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:48 WIB

Wisatawan Tenggelam di Curug Cimedang Ditemukan

Selasa, 5 Maret 2024 - 09:49 WIB

KPU Kabupaten Tasikmalaya; Rekapitulasi Selesai Tepat Waktu

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:14 WIB

Tasikmalaya Raih Penghargaan Pada Ajang BAZNAS AWARD 2024

Minggu, 25 Februari 2024 - 20:37 WIB

3 Warga Tasikmalaya Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB