Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir game Player Unkown’s Battlegrounds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.
Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblokiran menurutnya dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran game PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.
“MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silahkan diajukan ke kemenkominfo. Kami siap menindak lanjuti pemblokirabnya”, ujar Semuel seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (22/3/2019).
Wacana fatwa haram terhadap game PUBG usai kasus penembangan di Masjid Al-Noor Selandia Baru yang menewaskan 49 orang. MUI menilai, pelaku penembakan terinspirasi dari game tersebut.
Secara aturan, Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi game yang menunjukan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh gamers berusia 18 tahun ke atas.
Terpisah, Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafi’i mengungkapkan rencana fatwa haram game PUBG tidak akan keluar begitu saja, ini akan melalui kajian terlebih dahulu.
“Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa (di Selandia Baru). Sebab game itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan, Bandung (21/3/2019).
Menurut Rahmat, kajian sendiri memiliki proses panjang yang harus dilakukan. Pihaknya pun mengaku tak ingin buru-buru dalam mengambil keputusan.
“Kajian itu meneliti masalahnya misal permainan. Betulkah karena pengaruh game itu (penembakan di Selandia Baru) atau karena faktor lain. Kita hitung bagaimana pengaruhnya baru keluarkan fatwa itu,” jelasnya.