Tunggu Hasil Kajian MUI, Kominfo Siap Blokir Game PUBG

- Penulis

Sabtu, 23 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir game Player Unkown’s Battlegrounds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.

Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblokiran menurutnya dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran game PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.

“MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silahkan diajukan ke kemenkominfo. Kami siap menindak lanjuti pemblokirabnya”, ujar Semuel seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (22/3/2019).

Wacana fatwa haram terhadap game PUBG usai kasus penembangan di Masjid Al-Noor Selandia Baru yang menewaskan 49 orang. MUI menilai, pelaku penembakan terinspirasi dari game tersebut.

Secara aturan, Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi game yang menunjukan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh gamers berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga :  Tahun 2018, Kominfo Terima 733 Aduan Konten Hoaks yang Disebar via WhatsApp

Terpisah, Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafi’i mengungkapkan rencana fatwa haram game PUBG tidak akan keluar begitu saja, ini akan melalui kajian terlebih dahulu.

Baca Juga :  Program Pelatihan VAR untuk Kompetisi Liga Lebih Baik

“Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa (di Selandia Baru). Sebab game itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan, Bandung (21/3/2019).

Menurut Rahmat, kajian sendiri memiliki proses panjang yang harus dilakukan. Pihaknya pun mengaku tak ingin buru-buru dalam mengambil keputusan.

“Kajian itu meneliti masalahnya misal permainan. Betulkah karena pengaruh game itu (penembakan di Selandia Baru) atau karena faktor lain. Kita hitung bagaimana pengaruhnya baru keluarkan fatwa itu,” jelasnya.

Berita Terkait

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 11:35 WIB

Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:56 WIB

Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB