Gentra- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sebut tukar uang tunai baru jelang Lebaran 2023 hanya boleh jika hanya sebatas menukar dan tidak bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas jual beli, sehingga nilainya pun harus setara.
“Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dengan Rp1.200,” kata Rafani, di Bandung, Senin.
Apabila penukaran uang itu berlaku dengan sifat jual beli, maka menurutnya, hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.
Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi. Seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.
“Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Bank Indonesia Perwakilan Jabar menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jabar.
Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung.
Pada layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp3,8 juta.
Sumber Berita : ANTARA