Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut dan BRI bekerja sama untuk berlakukan transaksi uang elektronik bagi narapidana.
“Sekarang tidak boleh ada uang ‘cash’ beredar di lapas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Jawa Barat, Rusdedy saat acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Lapas Garut, Senin(13/11/23).
Ia menuturkan warga binaan di Lapas Garut tercatat sebanyak 642 orang dengan berbagai kasus tindak pidana. Seperti narkoba, pidana umum, dan tindak pidana korupsi.
Selama ini, warga binaan Lapas Garut mendapatkan hak dasar seperti makan, minum. Juga kebutuhan dasar lainnya seperti layanan kesehatan sesuai standar operasional.
Namun, warga binaan mendapatkan hak lainnya untuk membeli kebutuhan. Seperti makanan dan minuman yang tidak tersedia setiap hari oleh Lapas Garut. Sehingga bisa belanja di kantin.
“Untuk makanan tambahan, manusia kan ingin cemilan. Makanan tambahan, dibeli sendiri, kita sediakan,” katanya.
Ia menyampaikan selama ini warga binaan boleh untuk menerima kiriman uang secara tunai.
Setelah adanya aturan transaksi uang elektronik bagi narapidana, menerima uang tidak lagi tunai namun kartu uang elektronik.
“Jadi, semua warga binaan yang akan mendapatkan uang dari keluarganya.Iitu tidak lewat perantara tapi bisa langsung ke kartu Brizi,” katanya.
Ia berharap pemberlakuan uang elektronik itu bisa mencegah terjadinya praktik suap maupun praktik lainnya yang tidak boleh terjadi di lingkungan Lapas Garut.
“Kalau pegang duit, mereka bisa main judi, kalau pegang duit bisa nyogok ke petugas, dan kalau pegang duit bisa merencanakan semua penyimpangan-penyimpangan,” katanya.
Selain berlakunya uang elektronik, Lapas Garut menyediakan fasilitas bagi warga binaan berupa layanan telekomunikasi. Agar mereka bisa berkomunikasi dengan keluarganya.