Tasikmalaya – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDIP Demi Hamzah Rahadian angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Demi menyayangkan keputusan tersebut dan meminta untuk mengabaikan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat, karena bukan kewenangan pengadilan untuk menunda pemilu.
“Terkait dengan perintah penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, menurut saya itu abaikan saja ya, apalagi pengadilan Jakpus perintahkan pemilu 2024 ditunda, nah ini kewenangan pengadilan Jakarta Pusat ini Apa sih? apa gitu? dalam hal Pemilu Dia tidak punya kewenangan untuk melakukan itu,” kata Demi kepada gentrapriangan.com Jumat (3/3/2023).
Berdasarkan UUD Pasal 22 e, pemilu dilaksanakan oleh KPU dan bersifat nasional, mandiri dan tetap. KPU juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan menentukan jadwal tahapan pemilu.
“Sedangkan KPU berdasarkan amanat Undang-undang Dasar Pasal 22e ya jelas, bahwa Pemilu itu dilaksanakan oleh satu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, mandiri dan tetap,” ujarnya
“Kemudian, ada kewenangan juga yang diberikan oleh undang-undang kepada KPU, bahwa KPU diberikan Kewenangan untuk mengatur, menentukan jadwal tahapan Pemilu. Jadi tidak ada lembaga-lembaga lain yang diberikan kewenangan itu, untuk melaksanakan Pemilu, juga menetapkan tahapan jadwal dan lain-lain,” sambung Politisi PDIP itu.
Sehingga putusan atau perintah penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat diluar kewenangan dari pengadilan negeri.
“Dan dapat disebut ultra petita atau penjatuhan putusan yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi penyebab tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.