GentraPriangan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya, yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz.
“Menyatakan permohonan-permohonan tidak dapat diterima.” Kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel youtube MK, Jum’at (19/3/21).
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dikarenakan tidak memenuhi syarat UU Pilkada, dalam UU disebutkan, bahwa syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.
“Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara,” ujar MK.
Sebelum mengajukan gugatan ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu terlebih dahulu, lantara hasil quick count LSI Denny JA dengan data masuk 99,0 persen menunjukkan bahwa pasangan Iwan-Iip unggul dengan perolehan suara 34,66 persen, sementara Ade-Cecep 30,46 persen dibawah angka perolehan Iwan-Iip.
Akan tetapi, baik quick count lembaga survey maupun real count KPU memang bukanlah penentu kemenangan, sebab kemenangan ditentukan oleh pengumuman KPU berdasarkan rekapitulasi manual dan berjenjang. Dan setelah dilakukan perhitungan secara manual oleh KPU, Ade-Cecep unggul dari paslon yang lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 32,9 persen.
Oleh karena hal itu, Iwan selaku paslon nomor 4 merasa ada kejanggalan dan menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi, MA menolak gugatan itu.
Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.