Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tasikmalaya

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK tolak gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya

i

MK tolak gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya

GentraPriangan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya, yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz.

“Menyatakan permohonan-permohonan tidak dapat diterima.” Kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel youtube MK, Jum’at (19/3/21).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dikarenakan tidak memenuhi syarat UU Pilkada, dalam UU disebutkan, bahwa syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

“Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara,” ujar MK.

Sebelum mengajukan gugatan ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu terlebih dahulu, lantara hasil quick count LSI Denny JA dengan data masuk 99,0 persen menunjukkan bahwa pasangan Iwan-Iip unggul dengan perolehan suara 34,66 persen, sementara Ade-Cecep 30,46 persen dibawah angka perolehan Iwan-Iip.

Baca Juga :  Diduga Supir Mengantuk, Kecelakaan Tunggal di Garut Tewaskan Satu Penumpang

Akan tetapi, baik quick count lembaga survey maupun real count KPU memang bukanlah penentu kemenangan, sebab kemenangan ditentukan oleh pengumuman KPU berdasarkan rekapitulasi manual dan berjenjang. Dan setelah dilakukan perhitungan secara manual oleh KPU, Ade-Cecep unggul dari paslon yang lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 32,9 persen.

Baca Juga :  Hobi Mengoleksi Tanaman Hias Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh karena hal itu, Iwan selaku paslon nomor 4 merasa ada kejanggalan dan menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi, MA menolak gugatan itu.

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB