Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tasikmalaya

- Penulis

Jumat, 19 Maret 2021 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK tolak gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya

i

MK tolak gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya

GentraPriangan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya, yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz.

“Menyatakan permohonan-permohonan tidak dapat diterima.” Kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel youtube MK, Jum’at (19/3/21).

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dikarenakan tidak memenuhi syarat UU Pilkada, dalam UU disebutkan, bahwa syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

“Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara,” ujar MK.

Sebelum mengajukan gugatan ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu terlebih dahulu, lantara hasil quick count LSI Denny JA dengan data masuk 99,0 persen menunjukkan bahwa pasangan Iwan-Iip unggul dengan perolehan suara 34,66 persen, sementara Ade-Cecep 30,46 persen dibawah angka perolehan Iwan-Iip.

Baca Juga :  BPP Salawu Gelar Pelatihan Literasi Keuangan bagi Pemuda Usaha Tani

Akan tetapi, baik quick count lembaga survey maupun real count KPU memang bukanlah penentu kemenangan, sebab kemenangan ditentukan oleh pengumuman KPU berdasarkan rekapitulasi manual dan berjenjang. Dan setelah dilakukan perhitungan secara manual oleh KPU, Ade-Cecep unggul dari paslon yang lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 32,9 persen.

Baca Juga :  Sahur On the Road Lebih Besar Madaratnya

Oleh karena hal itu, Iwan selaku paslon nomor 4 merasa ada kejanggalan dan menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi, MA menolak gugatan itu.

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto – Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Berita Terkait

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan
Pemdes Sukahurip Dorong Peningkatan Indeks Desa Membangun Melalui Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter
Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut
Sajajar Perkuat Toleransi Lewat Pameran Foto dan Nobar Film Dokumenter
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama
Pemberdayaan Pemuda Untuk Resolusi Konflik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:37 WIB

Generasi Muda Tunjukkan Keberagaman Inklusif Lewat Film Dokumenter

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Minggu, 19 November 2023 - 05:20 WIB

IPNU Jabar Siap Awasi Pemilu 2024

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB

Baliho Ganjar-Mahfud di Garut diduga dirusak (Foto: GentraPriangan)

Berita

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Kamis, 30 Nov 2023 - 20:18 WIB