Garut – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut berinisial DI menjadi tersangka kasus penipuan dan pungutan liar.
DI ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Garut, Rabu, (26/11/2020) malam.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Garut Ipda Muslim Hidayat mengatakan, oknum PNS tersebut sudah menjadi tersangka dan ditahan.
“Sudah jadi tersangka. Mulai hari ini juga sudah ditahan,” ujar Muslih, Jumat (27/11/2020).
DI melakukan penipuan dengan modus dana hibah dari pemerintah, menurut Muslih, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan bisa memberikan bantuan dana hibah ke petani, asal korban memberikan uang pelicin.
Muslih menyampaikan, kini DI tengah diperiksa penyidik dari Polres Garut.
“Perkaranya diproses di Polres Garut,” ungkapnya.
DI terancam hukuman bui hingga 4 Tahun Penjara akibat perbuatannya tersebut.
“Dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Red/rls)