Tasikmalaya – Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 Tentang pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Sekretariat Daerah menyampaikan panduan terkait pelaksanaan HUT RI.
Adapun tema HUT RI pada tahun ini, yakni “lndonesia Tangguh, lndonesia Tumbuh”. Ada empat poin utama dari tema yang diambil, yaitu: Stabilitas dan Pembangunnan, Gerak dan Pertumbuhan, Ruang Kebersamaan, serta Persatuan dan Harapan.
Panduan upacara HUT RI Ke-76 juga mengalami penyesuaian karena dilaksanakan di tengah pandemi.
Dalam panduan tersebut, disebutkan agar pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke-76 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan minimalis serta mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Berikut ini Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76:
1. Bupati dan Wakil Bupati beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Kantor/Lembaga yang di Kabupaten Tasikmalaya wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanaan upacara di daerah.
2. Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa dan segenap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
3. Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB s.d. 10.00 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib mengentikan aktivitasnya sejenak:
a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan;
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;
4. Seluruh warga masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan pawai, arak-arakan, dan kegiatan-kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
5. Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platfrom Rumah Digital Indonesia dan media daring lainnya);
6. Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platfrom Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital Indonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital;