THR 2023, Pemerintah berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru

- Penulis

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

i

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Gentra- Pemerintah Indonesia berikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen. Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. (Pemerintah) memberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Selaawi Garut Diterjang Bencana Tanah Longsor

Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR  bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan (pemerintah) memberikan gaji atau pensiun pokok. Tambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Baik  struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

“Tentu harapanya dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja. (Baik) selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar SMK Ditangkap dan Digelandang ke Mapolres Cianjur

Alokasi anggaran THR di dalam APBN yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga. Di dalamnya telah ada alokasi dana Rp11,7 triliun. Peruntukan tersebut untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.

Kemudian, alokasi anggaran THR 2023 melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).

Sumber Berita : ANTARA

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB