Gentra- Pemerintah Indonesia berikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen. Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.
“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini. Adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. (Pemerintah) memberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan (pemerintah) memberikan gaji atau pensiun pokok. Tambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan yang melekat tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Baik struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
“Tentu harapanya dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja. (Baik) selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” tuturnya.
Alokasi anggaran THR di dalam APBN yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga. Di dalamnya telah ada alokasi dana Rp11,7 triliun. Peruntukan tersebut untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, alokasi anggaran THR 2023 melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).
Sumber Berita : ANTARA