Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka suap terkait Meikarta.
Iwa diduga menerima Rp. 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah debgab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP”, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp. 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp. 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat”, sebut Saut.
Saut mengatakan, setelah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi dikirin untuk dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat. Namun, Raperda itu tidak segera dibahas kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD). Padahal dokumen pendukung sudah diberikan.
Demi memproses RDTR itu, Neneng Rahmi harus bertemu dengan Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa.
“Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” jelas Saut.
Saut menyatakan permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspon bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.
“Dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di provinsi Jawa Barat”, tutur Saut..
Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:
1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.