Cianjur– Polres Cianjur, Jawa Barat, menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dadang R dan seorang perempuan Umi A yang merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan tertangkapnya kedua orang tersangka berawal dari laporan warga. Pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang siap berangkat dalam waktu dekat.
“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang,” katanya di Cianjur, Kamis(18/05/23).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular, sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka. Juga satu unit kendaraan jenis minibus untuk membawa korban sebelum ke luar negeri.
Modus operasi tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal. Tersangka mengimingi korban bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Kapolres Cianjur, meminta warga yang berniat untuk bekerja ke luar negeri dapat mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi. Di mana dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja di luar negeri.
“Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman. Hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural,” katanya.