Garut – Diduga adanya penertiban PKL yang digagas paksa oleh Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Pasar Wisata Samarang dengan dukungan penuh dari Disperindag ESDM Kabupaten Garut banyak pedagang kaki lima yang kecewa.
Berani menempati di pavilion sebagai pedagang kaki lima, karena merasa telah membayar kepada oknum tertentu kira-kira sebesar + Rp. 3 jt dengan kewajiban membayar retribusi harian sebesar Rp7.500.
Kepala Bidang Pasar, Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Garut, Asep Mulyana mengatakan terkait penempatan pedagang kaki lima yang karena penertiban atau penataan dengan adanya pungutan pihaknya tidak mengetahui apalagi memberikan rekomendasi izin untuk melakukan pungutan.
Meskipun, Asep mengatakan dan sadari bahwa meja-meja yang dibuat oleh Iwappa itu tidak ada anggarannya.
“Kami memang mungkin secara pandangan Iwappa melakukan Swadaya tapi dalam hal penguatan itu seharusnya menurut hemat kami harus ada kesepakatan dulu antara pedagang,” ucapnya di ruang kerjanya di Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Selasa (29/3/2022).
Asep mengatakan seharusnya dibuatkan surat pernyataan bahwa yang terkena dampak penataan nantinya, dikasih meja dengan anggaran Swadaya dalam artian ada materi atau uang yang keluar dan itu harus ril dan transparan agar warga mengetahui bahwa uang tersebut murni dari uang warga.
Surat pernyataan itu dibuat untuk upaya meminimalisir jangan sampai ke depannya ada indikasi pungli.
Saat ditanya mengenai pembentukan Iwapa, Asep menyampaikan mengetahui bahwa ketua nya yaitu H. Aman, setelah itu, karena ada kevakuman dan menyerahkan kepada H. Didi dan itu ranahnya rumah tangga Iwapa pedagang pasar.
Asep juga menyampaikan bahwa dinas tidak ada regulasinya untuk memperbolehkan atau memenangkan siapa pun yang menjadi ketua, itu ada di ranah warga pasar. Jika warga pasar tidak menyetujui berarti warga sendiri yang melakukan penolakan, itu disebutnya sebagai kearifan warga pasar.
Dirinya berharapan bahwa Iwappa bisa mencerminkan keinginan warga pasar dan lebih mementingkan kepada kepentingan bersama jangan sampai berhenti karena akan ada ketidaknyamanan dengan kondisi sekarang dengan adanya penataan maka mengeluarkan statement bahwa Ketua Iwapa tidak sah atau apapun.