Garut – Sejak lama masyarakat Garut di wilayah selatan (Garsel), Jawa Barat, memiliki keinginan untuk pemekaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Tepat di akhir tahun 2019, DPRD Kabupaten Garut, akhirnya menyetujui pembentukan daerah persiapan Garut Selatan, dalam sidang paripurna, Selasa.
Setelah cukup lama di perjuangkan dan sering kali di bahas, wakil rakyat di dewan akhirnya menyepakati beberapa poin penting, yakni nama daerah baru Garut Selatan dengan rencana Ibu Kota di Kecamatan Mekarmukti.
Kemudian, cakupan wilayah yang dipersiapan untuk pembentukan Kabupaten Garut Selatan, meliputi 15 kecamatan dengan sokongan 129 Desa.
Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, sidang paripurna ini merupakan bagian penting dalam persiapan pembentukan daerah baru Garut Selatan.
“Jadi pas pencabutan moratorium dilakukan, kita tinggal running sebab seluruhnya sudah disiapkan di daerah,” ujarnya, Selasa (31/12/2019).
Menurutnya, pembentukan pemekaran daerah otonom Garut Selatan, merupakan jawaban kebutuhan masyarakat untuk menentukan hidupnya sendiri.
Namun hanya Kecamatan Cikajang yang tetap memilih bergabung dengan kabupaten Induk Garut, yang merupakan keinginan dari masyarakat cikajang sendiri.
Hal ini di dukung dengan adanya sembilan desa menolak dan hanya tiga menyetujui, akhirnya mereka tetap bergabung ke kabupaten induk Garut.
Rencannya, setelah proses persiapan pembentukan tingkat kabupaten rampung, dilanjutkan pembahasan tingkat Provinsi termasuk pengesahan dalam sidang paripurna tingkat Provinsi.
”Ada ranah yang menjadi kewenangan provinsi seperti jumlah penduduk,” ujarnya.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, setelah keputusan disahkan, lembaganya segera menyiapkan sejumlah persiapan pembentukan daerah baru.
Menurutnya, keputusan rencana pemekaran ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, dalam pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
“Terutama kepada 50 anggota dewan bersama pemda yang sungguh – sungguh mempersiapkan pembentukan kabupaten Garut Selatan,” ujarnya.
Untuk mendukung rencana tersebut, lembaganya bakal menyiapkan bantuan anggaran hingga Rp 15 milir per tahun selama tiga tahun, termasuk penyiapan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, rencana penyerahan aset milik pemda yang totalnya mencapai Rp 867 miliar lebih, yang tersebar di 15 kecamatan. Sebagai bagian pembentukan daerah baru tersebut.
“Kita pun akan serahkan berikut dokumen – dokumen pendukung lainnya,” ujar Rudy menegaskan.
Beberapa dokumen yang akan disertakan dalam penyerahan tersebut yakni dokumen keputusan musdes, dokumen kajian kewilayahan, kajian ibukota dan kajian kemampuan penyelenggaraan daerah persiapan.
Berikut 15 Kecamatan yang akan menjadi daerah otonomi baru yakni Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong.