Bogor, Umat Islam di Kota Bogor harus menerima kenyataan tidak dapat melaksanakan shalat id pada Idul Fitri tahun inini
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto di ruangan Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (19/05/2020) menyampaikan langsung kepastian tersebut.
Bima menyebut ditiadakannya sholat Ied di kota Bogor karena bahwa hampir semua kelurahan di Kota Bogor terindikasi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada ODP-nya, PDP-nya, jadi berada di dalam kawasan potensi penyebarannya tinggi,” ujarnya.
Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan shalat Idul Fitri saat pandemi wabah Covid-19.
“Bunyinya adalah shalat Ied diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau. Ya di Bogor belum ada yang aman,” kata Bima.
“Jadi saya sepakat dengan Pak Gubernur yang dikatakan aman adalah wilayah terpencil di pedesaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kamis (21/5/2020), Bima Arya kembali memantau penertiban kios PKL di Pasar Kebon Kembang.