Soroti Nasib Warga Ahmadiyah, STS Tulis Surat Terbuka Untuk Presiden

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang juga Sekjen PERADI, Sugeng Teguh Santoso atau yang akrab di sapa STS melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait keprihatinannya terhadap kondisi Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Berikut ini surat terbuka yang ditulis Sugeng Teguh Santoso yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo via Facebook:

Surat Terbuka Untuk Presiden Joko Widodo Terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Semoga Presiden Joko Widodo sehat selalu dalam bertugas melayani Bangsa dan Negara.

Pak Presiden, saya memilih menulis keprihatinan saya ini pada bapak Presiden melalui laman FB saya saja, karena saya tahu sudah banyak surat dan harapan disampaikan pada bapak Presiden terkait nasib saudara sebangsa saya Jamaah Ahmadyah Indonesia (JAI). JAI yang saya kenal mereka selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif dan bahkan hambatan pelarangan melaksanakan ekspresi keagamaan.

Pak Presiden, semoga ada the president man (siapalah mereka, yang membaca keprihatinan ini, atau memang tidak peduli karena ini tidak berkaitan dengan kekuasaan) membaca dan menyampaikan pada bapak Presiden yang menurut saya sangat clear dalam kebijakan ideologi Pancasila.

Soal ajaran, dogmatis agama, saya tidak akan membahas karena akan masuk dalam polemik yang tidak berkesudahan.

Saya hanya minta ditegakkan hak-hak konstitusional JAI dimanapun mereka berada. UUD 1945, UU HAM, serta instrumen hukum positif memberikan mereka jaminan menjalankan keyakinannya.

Baca Juga :  Banyak Persoalan Hukum, Peradi Tasikmalaya Adakan Paralegal

Bahkan SKB Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama no. 199/ 2008 memberikan perlindungan pada JAI untuk beribadah, bahkan ada larangan tegas agar tidak ada perbuatan melawan hukum atas JAI . Walau ada juga larangan syiar agama. Sesuatu yg sangat debatable bahkan bisa disalah artikan.

Masalahnya di Jawa Barat SKB 199 tersebut ketika diturunkan dalam bentuk peraturan Gubernur Jabar tahun 2012 yang judulnya saja tentang LARANGAN KEGIATAN JAI, menjadi menyimpang dari SKB 199. Kegiatan keagaman JAI yang tidak dilarang, menjadi terlarang, bahkan sekedar memasang papan nama JAI saja dilarang.

Di Jawa Tengah katakanlah, tidak ada peraturan gubernur yg melarang kegiatan JAI.

Peraturan Gubernur Jawa Barat zaman Ahmad Heryawan inilah yang jadi biang kerok sumber hambatan, diskriminasi bahkan pelarangan JAI menjalankan ibadah.

Padahal sangat jelas selain SKB tidak melarang kegiatan keagamaan JAI, Pergub Jabar 2012 tersebut melampaui kewenangan karena berdasarkan UU, pemda tidak berwemang mengatur sektor agama. Sektor agama menjadi wewenang pusat.

Masalah-masalah kemudian muncul dengan cukup adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu, maka warga JAI terhambat lagi dan lagi menjalankan keyakinannya.

Juga Pergub Jabar tersebut saya cermati menimbulkan tambahan pekerjaan baru bagi muspika, dan muspida.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Ingatkan Bahaya Penggunaan SARA dalam Pilkada Tasikmalaya

Melalui fb ini saya mohon pak Presiden Jokowi memerintahkan mendagri melakukan eksekutif review atas Pergub Jabar 2012 tentang larangan kegiatan JAI, dengan menyatakan Pergub Jabar 2012 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, bahkan yang terdekat bertentangan dengan SKB 199/2008 dan dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar pelarangan kegiatan JAI di Jabar.

Saya menulis ini sbg warga sipil yg merindukan adanya kesetaraan, hak yg sama, perlindungan yang adil pada semua warga negara yang beragama beda, termasuk perlindungan yang adil, hak yang sama beribadah, tidak diperlakukan diskriminatif.

Surat terbuka ini saya sampaikan setelah mendampingi JAI Jemaat Mubarok Parung bermusyawarah dengan Muspika Kec. Kemang, Bogor karena adanya keberatan pihak tertentu saat JAI MUBAROK Parung mengumandangkan adzan.

Pada Pak Camat Kemang Pak Nana, Kapolsek dan pak Danramil Kemang kab. Bogor saya apresiasi fasilitasi yang diberikan sehingga tercipta proses dialog walau belum tuntas akan tetapi pada sisi lain memunculkan harapan, semua masalah disalurkan melalui dialog tdk dgn sikap sepihak yg berpotensi konflik fisik.

Semoga Pak Presiden dan Pak Mendagri mampu memberikan perlindungan secara riel pada JAI di Indonesia khususnya Jabar.

Salam penuh harap

Sugeng Teguh Santoso
Sahabat mereka yg dipinggirkan

Berita Terkait

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut
Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas
Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis
Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud
Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Pemilu dan Kesejahteraan Rakyat: Keterkaitan yang Tidak Boleh Dipisahkan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Jumat, 8 Maret 2024 - 13:33 WIB

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 Kab. Garut

Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:15 WIB

Panwascam Banyuresmi Siap Awasi Kampanye Terbuka, Kesiapan PKD dan PTPS jadi Prioritas

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:09 WIB

Partisipasi Generasi Muda dalam Terciptanya Pemilu Demokratis

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:43 WIB

Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:17 WIB

Didatangi Semua Capres, Pimpinan Ponpes Cipasung Pilih Ganjar-Mahfud

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Kamis, 2 November 2023 - 20:06 WIB

Pemilu dan Kesejahteraan Rakyat: Keterkaitan yang Tidak Boleh Dipisahkan

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB