Tasikmalaya – Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) yang beraliansi dengan FSB Migas KASBI melakukan aksi mogok kerja yang diikuti oleh Pekerja seperti Awak Mobil Tangki, Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP), LTSA, Jalur Pipa, Patra Jasa selama tiga hari kerja yang dimulai sejak Senin 5 September 2022 hingga Rabu 7 September 2022.
Ketua Serikat Buruh Migas Tasikmalaya Gandung Cahyono mengatakan, aksi mogok kerja buruh tersebut merupakan puncak dari kekecewaan buruh menuntut penyesuaian upah yang dinilai tidak layak bahkan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan resiko kerja
“Aksi ini adalah puncak dari tuntutan kita sebelumnya. Di mana kita sudah aksi ke DPRD dan Pemkot Tasikmalaya terkait upah kita yang masih menggunakan upah skala UMK,” kata Gandung Cahyono.
Lebih lanjut Gandung menerangkan alasanya pihaknya melakukan aksi mogok kerja dipicu oleh beberapa hal diantaranya masih belum ada kesepakatan dalam perundingan bipartit yang sudah beberapa kali dilaksanakan.
“Alasan dan Sebab dilakukannya Mogok 1. Tidak adanya kesepakatan dalam perundingan Bipartit yang sudah beberapa kali di laksanakan. 2. Tidak adanya titik penyelesaian pelanggaran hak normative yang di lakukan perusahaan alih daya PT. Garda Utama Nasional terhadap Perkerja Awak Mobil Tangki di PT. Pertamina Fuel Terminal Tasikmalaya,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Gandung menegaskan aksi mogok kerja ini akan diberhentikan “Bila pihak perusahaan bersedia memuhi tuntutan yang telah di sampaikan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” tegasnya.