Garut – Sejak tahun 2019 Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) telah menangani 353 kasus. Dari total yang ditangani, kasus perlindungan anak dinilai cukup tinggi, yakni sebanyak 39 kasus.
Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma mengatakan kasus perlindungan anak di Garut cukup mencuat tahun ini. Pihaknya bahkan sudah menuntut sejumlah terdakwa pencabulan dengan tuntutan maksimal. “Ada yang 20 tahun kami tuntut. Itu juga sudah ditambah hukuman tambahan sepertiganya karena dilakukan orang terdekat,” kata Dapot di Kantor Kejari Garut Kamis (19/12/2019).
Penanganan kasus cabul, diharapkan Dapot bisa berkurang pada tahun depan. Aparat kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan penindakan. Peran pemerintah diperlukan untuk menekan angka kekerasan kepada anak. “Apalagi banyak kasus ke anak itu malah dilakukan sama orang terdekat. Perlu penanganan biar bisa ditekan kasusnya,” ujarnya.
Selain kasus perlindungan anak, sejumlah kasus pidana yang tinggi yakni pencurian sebanyak 106, penipuan dan penggelapan 59 kasus, pembunuhan 5 kasus, narkotika 28 kasus, penganiayaan 49 kasus, perkara anak delapan kasus dan undang-undang kesehatan 29 kasus.
“Untuk kasus pembunuhan juga ada yang kami hukum maksimal, seperti pembunuhan sopir online beberapa waktu lalu. Dua terdakwanya kami tuntut hukuman seumur hidup dan divonis mati,” katanya.
Selain kasus pembunuhan, kasus pornografi ia meyebutkan “Vina Garut” yang paling disorot oleh masyarakat Garut. Pasalnya video asusila itu dilakukan empat pria dan satu wanita.
“Hingga saat ini kasus tersebut masih di sidangkan, masih masuk tahap saksi,”ujarnya.