Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?

- Penulis

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi by pinterest

i

ilustrasi by pinterest

Gentra- Tunjangan Hari Raya (THR ) yang pada umumnya adalah pemberian perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Sejarah THR pertama kali berlaku pada era Presiden Soeharto dalam rangka menyeimbangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Sejak itu, kebijakan pemberian THR tertuang dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama setahun penuh.

Sejarah THR pertama kali ada pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1974. Pemberian THR awalnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya.

Saat itu, THR hanya untuk pekerja yang beragama Islam saja. Namun seiring perkembangan waktu, pemberian THR telah menjadi hak semua pekerja, tanpa terkecuali agamanya apa.

Baca Juga :  Potensi Sanksi FIFA, Presiden Tunggu Laporan

Hal itu bertujuan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Serta membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama masa libur hari raya.

Tak hanya itu, tujuannya juga untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Serta meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di masa depan. Selain itu, pemberian THR juga harapannya dapat mempererat hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.

Bentuk THR

Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan dapat dalam berbagai bentuk, di antaranya:

1. Uang tunai: THR dalam bentuk uang tunai adalah yang paling umum. Besarnya uang tunai THR biasanya disesuaikan dengan gaji pokok karyawan atau dengan ketentuan perusahaan.

2. Voucher belanja: Beberapa perusahaan juga memberikan THR dalam bentuk voucher belanja yang dapat digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

3. Barang: Ada juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang, seperti sembako atau hadiah lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah akan Mewajibkan Sertifikasi Perkawinan Sebelum Menikah

4. Dana pensiun: Pemberian THR juga dapat dalam bentuk kontribusi dana pensiun karyawan.

Bentuk THR yang diberikan bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, yang paling umum dan populer adalah dalam bentuk uang tunai.

Apakah perusahaan wajib memberikan THR?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha.

Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Besarnya THR minimal setara dengan satu bulan gaji atau upah. Namun perusahaan dapat memberikan lebih dari itu tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Berita Terkait

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya
Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 10:17 WIB

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 11:35 WIB

Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB