Gentra- Tunjangan Hari Raya (THR ) yang pada umumnya adalah pemberian perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Sejarah THR pertama kali berlaku pada era Presiden Soeharto dalam rangka menyeimbangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Sejak itu, kebijakan pemberian THR tertuang dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama setahun penuh.
Sejarah THR pertama kali ada pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1974. Pemberian THR awalnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya.
Saat itu, THR hanya untuk pekerja yang beragama Islam saja. Namun seiring perkembangan waktu, pemberian THR telah menjadi hak semua pekerja, tanpa terkecuali agamanya apa.
Hal itu bertujuan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Serta membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama masa libur hari raya.
Tak hanya itu, tujuannya juga untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Serta meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di masa depan. Selain itu, pemberian THR juga harapannya dapat mempererat hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.
Bentuk THR
Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan dapat dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Uang tunai: THR dalam bentuk uang tunai adalah yang paling umum. Besarnya uang tunai THR biasanya disesuaikan dengan gaji pokok karyawan atau dengan ketentuan perusahaan.
2. Voucher belanja: Beberapa perusahaan juga memberikan THR dalam bentuk voucher belanja yang dapat digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.
3. Barang: Ada juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang, seperti sembako atau hadiah lainnya.
4. Dana pensiun: Pemberian THR juga dapat dalam bentuk kontribusi dana pensiun karyawan.
Bentuk THR yang diberikan bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, yang paling umum dan populer adalah dalam bentuk uang tunai.
Apakah perusahaan wajib memberikan THR?
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Besarnya THR minimal setara dengan satu bulan gaji atau upah. Namun perusahaan dapat memberikan lebih dari itu tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.