Sejarah THR, Apakah Setiap Perusahaan Wajib Memberikannya?

- Penulis

Selasa, 11 April 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi by pinterest

i

ilustrasi by pinterest

Gentra- Tunjangan Hari Raya (THR ) yang pada umumnya adalah pemberian perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Sejarah THR pertama kali berlaku pada era Presiden Soeharto dalam rangka menyeimbangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Sejak itu, kebijakan pemberian THR tertuang dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi selama setahun penuh.

Sejarah THR pertama kali ada pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1974. Pemberian THR awalnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya.

Saat itu, THR hanya untuk pekerja yang beragama Islam saja. Namun seiring perkembangan waktu, pemberian THR telah menjadi hak semua pekerja, tanpa terkecuali agamanya apa.

Baca Juga :  Mbah Maimun Zubair Meninggal Dunia di Mekkah

Hal itu bertujuan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Serta membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama masa libur hari raya.

Tak hanya itu, tujuannya juga untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Serta meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di masa depan. Selain itu, pemberian THR juga harapannya dapat mempererat hubungan antara perusahaan dengan karyawannya.

Bentuk THR

Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan dapat dalam berbagai bentuk, di antaranya:

1. Uang tunai: THR dalam bentuk uang tunai adalah yang paling umum. Besarnya uang tunai THR biasanya disesuaikan dengan gaji pokok karyawan atau dengan ketentuan perusahaan.

2. Voucher belanja: Beberapa perusahaan juga memberikan THR dalam bentuk voucher belanja yang dapat digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

3. Barang: Ada juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang, seperti sembako atau hadiah lainnya.

Baca Juga :  Ratu Tisha dan Zainudin Amali Menjadi Wakil Ketua Umum PSSI 2023/2027

4. Dana pensiun: Pemberian THR juga dapat dalam bentuk kontribusi dana pensiun karyawan.

Bentuk THR yang diberikan bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Namun, yang paling umum dan populer adalah dalam bentuk uang tunai.

Apakah perusahaan wajib memberikan THR?

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha.

Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Besarnya THR minimal setara dengan satu bulan gaji atau upah. Namun perusahaan dapat memberikan lebih dari itu tergantung kesepakatan dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Berita Terkait

Communication Week 2023: Platform Ideal Untuk Membawa Perubahan Yang Positiff
Tim U17 Indonesia Bertekad Tembus 16 Besar
KPU Resmi Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024
Dampak El Nino di Indonesia, Berikut Kemungkinannya
Program Pelatihan VAR untuk Kompetisi Liga Lebih Baik
Pemain Keturunan Akan Perkuat Timnas U-17
Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Akan Diputuskan Pekan Depan
Perbedaan Waktu Idul Adha, Wapres Ajak Masyarakat Toleransi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 21:33 WIB

Panwascam Banyuresmi Gelar Rakor Pengawasan Kampanye, Sinergitas Jadi Kunci Sukses

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:22 WIB

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Kamis, 30 November 2023 - 20:18 WIB

Belum 24 Jam Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak di Garut

Rabu, 29 November 2023 - 15:25 WIB

Sajajar Perkuat Toleransi Lewat Pameran Foto dan Nobar Film Dokumenter

Rabu, 29 November 2023 - 14:40 WIB

Selain Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Masa Kampanye, Panwas Cibiuk Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Senin, 13 November 2023 - 21:48 WIB

Bantuan El Nino, Pemerintah Pusat Alokasikan Bantuan Beras

Senin, 13 November 2023 - 21:37 WIB

Ketahanan Pangan; 200 Ton Beras Tersedia untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Harun Pria (kanan), Warmini (kiri) Pasangan lansia penjual kandang ayam asal kampung Cimaung Kidul, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Sosial

Pilu Pasangan Lansia Penjual Kandang Ayam

Senin, 4 Des 2023 - 17:01 WIB

Kondisi jalan yang terdampak longsor di kawasan Lawang Angin, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Berita

Longsor Terjadi di Jalan Banjarwangi Garut Selatan

Sabtu, 2 Des 2023 - 21:22 WIB