Satpol PP Garut Terancam Hukuman Buntut Video Deklarasi dukung Cawapres

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar sejumlah anggota Satpol PP bereseragam lengkap deklarasi dukungan terhadap Cawapres no 2 Gibran Rakabuming Raka.

i

Tangkapan layar sejumlah anggota Satpol PP bereseragam lengkap deklarasi dukungan terhadap Cawapres no 2 Gibran Rakabuming Raka.

Garut – Hebohnya video dukungan sejumlah orang menggunakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut kepada Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memicu respon baru.

Terbaru ini, muncul aduan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut terkait kasus deklarasi yang dilakukan oleh anggota Satpol karena diduga tidak netral. Gakkumdu mempersangkakan anggota Satpol PP yang terlibat dengan dua pasal dengan ancaman  1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

Dalam laporan Antara (8/1/2024), Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah mengatakan  kasus tersebut dikenakan pasal Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Pemda Garut Akan Bangun Jalan Alternatif Baru Wilayah Garut Selatan

Lamlam menyampaikan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi dukungan pada calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.

Lamlam menerangkan, pada tahap pertama pihak Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.

Baca Juga :  Pemuda Katolik Jabar Dorong Figur Berintegritas Pengawas Pemilu

Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.

“Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas ‘timeline’ penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,” tuturnya.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB