Garut – Hebohnya video dukungan sejumlah orang menggunakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut kepada Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memicu respon baru.
Terbaru ini, muncul aduan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut terkait kasus deklarasi yang dilakukan oleh anggota Satpol karena diduga tidak netral. Gakkumdu mempersangkakan anggota Satpol PP yang terlibat dengan dua pasal dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Dalam laporan Antara (8/1/2024), Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah mengatakan kasus tersebut dikenakan pasal Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Lamlam menyampaikan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video deklarasi dukungan pada calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.
Lamlam menerangkan, pada tahap pertama pihak Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.
Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.
“Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas ‘timeline’ penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,” tuturnya.