Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, berhasil membongkar sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.
Gudang miras itu berada di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (31/12/2022) dini hari yang rencananya akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Hafid di mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya gudang penyimpanan minuman beralkohol, setelah itu dilakukan tindakan penggerebekan dan ditemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Kita amankan ribuan botol miras (minuman keras) dalam satu gudang yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, kita sita miras dari berbagai merek, dari yang paling murah hingga yang paling mahal,” katanya dikutip dari antara.
Ia menyampaikan operasi pemberantasan minuman beralkohol pada momentum menjelang Tahun Baru merupakan instruksi langsung dari Bupati Garut Rudy Gunawan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Seluruh minuman beralkohol itu, kata dia, langsung diangkut ke Markas Satpol PP Garut untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa minuman beralkohol itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Garut.
Dia menjelaskan hasil dari penggerebekan gudang minuman beralkohol merupakan yang terbesar dibandingkan dengan hasil operasi beberapa bulan sebelumnya.
“Ini salah satu distributor skala terbesar, tentu ini menjadi kado sebelum pergantian tahun baru,” kata Bambang.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan apabila di lingkungannya menemukan ada penjualan minuman beralkohol karena keberadaannya memberikan dampak buruk dan berbahaya.
“Miras itu berbahaya bagi siapapun dan ini (operasi pemberantasan miras) akan terus berlanjut,” katanya
Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan memuji hasil kinerja yang luar biasa dari Satpol PP Garut yang telah mengamankan ribuan botol miras menjelang perayaan malam tahun baru di Kabupaten Garut.
“Ini adalah hasil spektakuler dari Satpol PP yang di-back up oleh Polres Garut, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 (Tahun) 2008 yang diubah dengan Perda (Nomor) 13 (Tahun) 2015 tentang Anti Maksiat di Garut itu tidak boleh ada minuman keras,” ucapnya.