Garut– Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kab. Garut Heqi Irfani sayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada salah satu anggotanya.
Menurut Heqi kejadian ini terjadi saat malam hari menjelang idul fitri (21/04/23). Di mana pada saat itu Satpol PP Kab.Garut melakukan tugasnya yaitu menertibkan para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani. Karena melebihi ketentuan batas waktu.
Pada saat itu, menurut Heqi, oknum Satpol PP menegur pembeli dengan melakukan kontak fisik atau kekerasan. Di mana korban merupakan salah satu kader SAPMA PP Kab.Garut
“Seharusnya Satpol PP menegur pedagang. Akan tetapi ini malah menegur terhadap pembeli dengan melakukan kontak fisik atau kekerasan kepada pembeli yang tidak tahu apa-apa” kata Heqi kepada Gentrapriangan melalui keterangan tertulis, Rabu (03/05/23).
Ia menduga oknum tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Satuan Polisi Pamong Praja seharusnya ada untuk menegakkan perda dan perkada. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat” tuturnya
Oleh karena, Heqi melanjutkan, kami SAPMA PP Kab.Garut menuntut Bupati Garut Rudy Gunawan serta Kasat Pol PP dan DPRD Kab.Garut agar mengevalusi kinerja dari Satpol PP. Juga serta memberikan sanki terhadap oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Agar memberikan efek jera terhadap oknum satpol pp tersebut. Agar tidak semena mena dalam menjalankan tugasnya. Juga agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu” lanjut Heqi
“Besar harapan kami Satpol PP Kab.Garut benar benar ikut serta dalam mengayomi dan melindungi masyarakat bukan menjadi musuh masyarakat” pungkas Heqi