Tasikmalaya – Pengurus DPC Peradi Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto guna membahas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat rentan dan marginal. Bertempat di Pendopo Baru, Komplek Gedung Bupati (Gebu) Jl. Bojongkoneng Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (06/08/2019).
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengatakan, berbagai masalah dalam membangun kesadaran hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat rentan dan marginal di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jumlah pencari keadilan hukum dengan penyedia layanan bantuan hukum sangat timpang. Jumlah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menurut data BPS mencapai 1,8 juta jiwa, sedangkan pemberi bantuan hukum sangat terbatas, advokat yang tergabung di PERADI saja hanya sekitar 80 orang”, kata Andi.
Berdasarkan data itu, menurut Andi, 1 orang advokat harus melayani sekitar 43 ribuan orang pencari keadilan.
“Ketimpangan ini menjadi salah satu alasan rendahnya kesadaran hukum serta terbatasnya access to justice”, ujarnya.
Masalah selanjutnya, mayoritas masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bertempat tinggal di desa, sehingga kesulitan untuk mengakses pemberi layanan bantuan hukum.
“Akhirnya masyarakat mencari alternatif penyelesaian masalah hukum melalui perorangan dan organisasi yang tidak profesional”, ujarnya
Atas dasar itu, DPC PERADI mendorong pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan gerakan desa sadar hukum dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa, serta menciptakan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengungkapkan, Tasikmalaya mempunyai berbagai permasalahan, mulai dari kesadaran hukum masyarakat yang lemah, masih banyak pernikahan yang tidak dicatkan, termasuk diantaranya dokumen kependudukan kita yang baru mencapai 38%.
“Dari 1200 perkawinan baru sekitar 300 yang memiliki akta nikah, artinya masih banyak pernikahan warga Kabupaten Tasikmalaya yang tidak dicatatkan negara”, ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, menurut Ade siap untuk memberikan support kepada DPC Peradi Tasikmalaya.
“Sepakat dengan DPC Peradi, bahwa akses keadilan bagi masyarakat harus diperluas, dan ini adalah tanggung jawab bersama, semua pihak harus bekerjasama”, tandasnya.