Tasikmalaya- Solidaritas Jaringan Kerja Antar Umat Beragama dan Kepercayaan (SAJAJAR) Tasikmalaya sayangkan penolakan DKMB Masjid Malikul Falaah untuk Sholat Ied 1444 Muhammadiyah Rajapolah.
Pengurus Cabang Muhammadiyah Rajapolah Tasikmalaya memiliki rencana untuk menggunakan Masjid Malikul Falaah sebagai tempat untuk menjalankan Sholat Ied 1444 Hijriah pada, Jumat (21/04/2023).
Dengan demikian melalui surat bernomor 20/IV.0/E/2023 itu, PC Muhammadiyah Rajapolah menuliskan permohonan izin penggunaan Masjid Malikul Falaah tersebut untuk digunakan Sholat Ied 1444 Hijriah.
“Sehubungan akan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada tanggal 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan tanggal 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat. Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah. Sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H,” seperti yang tertuang dalam surat tertanggal Kamis (20/04/2023).
Namun, DKM Masjid Besar memberikan balasan tidak sesuai harapan PC Muhammadiyah Rajapolah Tasikmalaya melalui surat bernomor 04/DKMB-Kec/IV/2023.
“Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hait kami sealku Keuta DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan ijin,” seperti yang tertuang dalam surat balasan DKMB Malikul Falaah, Kamis (20/04/2023).
Dalam siaran Pers SAJAJAJAR, tertulis jika pihaknya menyayangkan kejadian penolakan penggunaan tempat ibadah masih saja terjadi di Indonesia.
SAJAJAR Tasikmalaya menilai, jika penolakan penggunaan tempat ibadah ini mencederai nilai toleransi.
“Sebelumnya, pelarangan serupa terjadi di Sukabumi dan Pekalongan. Tentu kondisi ini sangat mencederai nilai-nilai toleransi. Di tengah khidmatnya bulan suci ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” melalui siaran Pers SAJAJAR, Kamis (20/04/2023).
Dalam hal ini, SAJAJAR Tasikmalaya ingin menunjukkan pentingnya sikap menjaga nilai toleransi dalam beragama.
Pernyataan Sikap
Dalam siaran Pers tersebut SAJAJAR Tasikmalaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan tidak turunnya izin warga Muhammadiyah untuk melaksanakan shalat id di Masjid Besar Malikul Falah Rajapolah. Padahal, Idul Fitri seharusnya dijadikan momentum untuk meneguhkan toleransi.
2. Meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya agar menjaga persatuan dan merawat keberagaman sebagai sunnatullah.
3. Mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang damai, toleran, dan bermartabat, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.
4. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan menjamin hak warganya untuk dapat beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya.