Garut – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pemerintah pada hari ini. Namun, gelombang massa dari berbagai daerah menggelar aksi penolakan terhadap pasal pasal bermasalah yang berlaku.
Seperti di Kabupaten Garut, jurnalis dan pers mahasiswa Garut mengadakan diskusi publik di Kantor Redaksi Gentra Priangan, Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, pada Selasa (06/12/2022).
Pemimpin Redaksi Gentra Priangan Usama Ahmad Rizal memaparkan bahwa masih terdapat beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Masih ada beberapa pasal bermasalah, salah satunya berkaitan dengan kebebasan pers. Kita sebagai masyarakat tentunya harus memaksa pemerintah agar selalu mengawal kebebasan pers untuk kepentingan nasional,” katanya.
Rizal menjelaskan, dalam pembahasan RKUHP kurang melibatkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan.
“Yang dilakukan pemerintah dan DPR justru kebanyakan hanya sosialisasi saja,” ujarnya.
Selain itu, Pemimpin Redaksi LPM Periskop Media Fajar Ramadhan menyampaikan, pengesahan RUU KUHP dapat mengancam kebebasan pers yang juga merupakan pilar ke 4 demokrasi.
“Tentu ini akan mengancam kebebasan Pers di Indonesia, bagaimana bisa negara demokrasi membatasi ruang gerak Pers yang sudah dianggap sebagai pilar ke-4 demokrasi,” ucap Fajar.
Ia juga menambahkan bila RUU KUHP berpotensi mengkriminalisasi insan pers.
“Dengan disahkannya RKUHP yang kita anggap dapat membatasi kebebasan Pers ini, saya kira ini sangat berpotensi untuk mengkriminalisasi insan pers,” katanya.