Tasikmalaya – DPD Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) yang digratiskan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Akan tetapi Madrasah Aliyah tidak termasuk bagian dari kebijakan tersebut.
“Jujur saya kecewa dengan sikap Gubernur Jabar, seolah madrasah Aliyah menjadi tidak layak mendapatkan kebijakan itu. Kemaren PESANTREN yang akan di kasih sanksi walaupun sudah ada revisi,” kata Ketua DPD PGM Kota Tasikmalaya, Asep Rizal Asyari, di Gedung DPRD Kota Tasikmlaya, Selasa, (23/6/2020).
Program penggratisan SMA/SMK yang akan menghabiskan anggaran 1,45 Triliun lebih itu dinilai telah mencederai lembaga pendidikan.
“Seolah ada diskriminasi yang dilakukan. Madrasah juga lembaga pendidikan, banyak siswa Madrasah Aliyah yang berprestasi,” ujarnya.
Asep berharap, Kanwil Jawa Barat segera membuat nota protes atas kebijakan tersebut.
“Kami berharap kebijakan tersebut segera di revisi. Dan Pak Gubernur bisa memandang kami sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” harapnya.
Hari ini, DPD PGM Kota Tasikmalaya bersama Forum Madrasah Aliyah Swasta dan Persatuan OSIS Madrasah Aliyah Kota Tasikmalaya telah mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi dan dengar pendapat terkait kebijakan tersebut.
“Allhamdulillah, hasilnya DPD PGM Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya sepakat melayangkan nota keberatan dan merevisi kebijakan tersebut. Apabila ini diabaikan, kami akan terus bergerak dengan meminta dialog langsung dengan Gubernur Jabar,” ungkapnya.