Bandung – Organisasi yang mengaku menguasai dunia yaitu Sunda Empire Earth Empire akhirnya resmi di runtuhkan oleh Polda Jabar, pada hari Selasa (28/01/2020) menyusul laporan dari politisi partai Demokrat Roy Suryo atas kasus penyebaran berita Hoax (Informasi tentang PBB). Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.
“Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar,” ujar Erlangga.
Terdapat juga beberapa laporan lain dari masyarakat Bandung, karena Sunda Empire dianggap mempermalukan Kota Bandung dan melecehkan budaya Sunda.
“Ketua majelis adat sunda melihat pemberitaan di televisi yang mana atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang Sunda dan melaporkan kepihak yang berwajib Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut lanjut,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Polda Jabar menaikan status menjadi penyidikan. Sampai Selasa sore waktu setempat, Polda Jabar resmi menetapkan 3 tersangka yang disebut-sebut sebagai Petinggi atau Pimpinan dari Kerajaan Fiktif Sunda Empire tersebut.
Dalam gelar perkara, ketiganya di periksa secara terpisah, Ki Ageng Rangga Sasana tidak dihadirkan, lantaran masih menunggu pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sedangkan sisanya didatangkan lengkap dengan menggunakan baju tahanan Polda Jabar.