Garut – Pemerintah secara resmi melalui Kementrian Agama telah resmi mengumumkan bahwa 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada 11 Juli 2021 melalui sidang itsbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021). Dengan demikian dipastikan bahwa Hari Raya Idul Adha akan jatuh sepuluh hari setelahnya yaitu tanggal 20 Juli 2021.
Praktis perayaan Idul Adha tahun di tengah kondisi PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang diwacanakan akan diperpanjang hingga akhir Juni nanti.
Kabupaten Garut sendiri merupakan salah satu wilayah yang harus menerapkam Kebijkan tersebut seperti yang terlampir dalam SE. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun bagi warga masyarakat menurut peraturan tersebut masuk kedalam zona dengan level asesmen 3 dengan demikian praktis pelaksanaan aktifitas Takbiran keliling dan Shalat Idul Adha secara terpusat dalam satu tempat yang menyembabkan kerumunan harus ditiadakan.
bagi warga Garut yang hendak berkurban harus dilakukan di di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan ketentuan dilaksanakan menurut syariat islam dengan tahapan waktu dari tanggal 11 sampai tanggal 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan.
Adapun untuk mengantisipasi kekurangan jumlah RPH-R dapat dilaksanakan pemotongan hewan kurban dengan ketentuan sebagai berikut:
1. menerapkan jaga jarak fisik yaitu dilakukan di area yang luas, tidak boleh dihadiri selain daripada petugas, jaga jarak antar petugas, distribusi langsung oleh petugas dan wajib memakai masker pada saat pemotongan, pemeliharaan dan pendistribusian.
2. protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban meliputi; pengecekan suhu tubuh, petugas harus berbeda (penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan), tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, dan sering mencuci tangan, serta berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
3. Penerapan kebersihan alat meliputi pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan
sebelum dan sesudah digunakan, dan menerapkan satu orang satu alat.
Ketentuan tersebut diatas akan diawasi langsung oleh Kementrian Agama melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh yang dibekali dengan lembar ceklis dan lembar pemeriksaan ditanda tangani petugas dan monitoring maksimal selama tiga hari sebelum masuk tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika ditemukan pelanggaran dilapangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.