Garut – Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) gelar deklarasi kembalinya eks NII ke pangkuan NKRI di Gedung R.A. Lasminingrat Kecamatan Garut Kota.
Ketua Almagari Abdul Mujib mengatakan pendeklarasian ini diikuti kurang lebih 104 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.
“Yang deklarasi hari ini kurang lebih sekitar 104 orang dari berbagai macam daerah,” ujar Abdul
Abdul menjelaskan bahwa pendeklarasian tersebut sangat dinantikan oleh para mantan aliran radikal itu.
Para mantan NII ingin keluar dari aliran itu sejak dulu, karena ada aturan jika keluar maka akan didenda Rp15 juta.
Sehingga mereka mempunyai rasa takut jika ingin keluar dari ajaran tersebut.
“Ternyata mereka dari sejak dulu mau keluar, tetapi ada ketakutan, apa yang menjadi ketakutan, di denda Rp15 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Kabupaten Garut sangat banyak kurang lebih 100 ribu orang yang masih mengikuti aliran sesat itu sampai saat ini.
Selain itu, masih banyak juga orang yang sudah keluar, tetapi tidak mau di deklarasikan.
“Di Garut ini masih banyak orang yang mengikuti NII sekitar 100 ribu lebih, dan juga banyak yang sudah keluar tetapi tidak mau di deklarasikan,” tambahnya.