Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan Perpenjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Kebijaka tersebut diambil pemerintah ditengah tren positif pengendalian pandemi Covid 19 yang merupakan wujud waspada pemerintah terhadap varian delta yang sangat menular.
Presiden Jokowi mengumumkan secara daring melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).
Presiden menyebutkan kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 juli sampai 2 agustus,” kata Jokowi dalam paparan media secara online.
Jokowi menambahkan dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang menyangkut mobilitas dan aktifitas yang dilaksanakan secara bertahap dan dilakukan dengan ekstra hati-hati.
“Pasar rakyat bisa buka dengan protokol kesehatan dan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas 50% usaha-usaha lainnya diijinkan buka bahkan yang berada di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan maksimun sampai jam 20.00 dengan ketentuan teknis diatur oleh pemerintah daerah” tambah Presiden.
Untuk meringankan beban sosial masyarakat pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang akan disampaikan oleh mentri terkait.