Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Sebut Sebagai Sikap Waspada

- Penulis

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).(YouTube/Sekretariat Presiden)

i

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).(YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan Perpenjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Kebijaka tersebut diambil pemerintah ditengah tren positif pengendalian pandemi Covid 19 yang merupakan wujud waspada pemerintah terhadap varian delta yang sangat menular.

Presiden Jokowi mengumumkan secara daring melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).

Presiden menyebutkan kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 juli sampai 2 agustus,” kata Jokowi dalam paparan media secara online.

Jokowi menambahkan dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang menyangkut mobilitas dan aktifitas yang dilaksanakan secara bertahap dan dilakukan dengan ekstra hati-hati.

Baca Juga :  Berikut 5 Jalur Alternatif Menuju Garut Selain Lingkar Nagreg

“Pasar rakyat bisa buka dengan protokol kesehatan dan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas 50% usaha-usaha lainnya diijinkan buka bahkan yang berada di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan maksimun sampai jam 20.00 dengan ketentuan teknis diatur oleh pemerintah daerah” tambah Presiden.

Baca Juga :  Warganya Siap Divaksin, Tenjowaringin Jadi Desa Percontohan di Tasikmalaya

Untuk meringankan beban sosial masyarakat pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat dan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang akan disampaikan oleh mentri terkait.

Berita Terkait

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024
Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan
Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah
MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram
Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran
Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?
Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:57 WIB

Pengelola Media Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Solusi Bisnis Media Masa Depan

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:18 WIB

Tabulasi Hilang, Bawaslu RI; Ini Jelas Masalah

Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Tindakan Merusak Alam Hukumnya Haram

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:28 WIB

Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Senin, 5 Februari 2024 - 17:29 WIB

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran

Senin, 5 Februari 2024 - 11:35 WIB

Komitmen Para Capres di Bidang Kesehatan, Apa saja?

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:56 WIB

Apa itu Hilirisasi yang Digaungkan Cawapres Gibran?

Berita Terbaru

Ilustrasi Mesjid

Berita

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Minggu, 10 Mar 2024 - 20:10 WIB

Berita

Laga Klasik Liga 1 2023/2024, Persib Keluar Sebagai Pemenang

Minggu, 10 Mar 2024 - 15:55 WIB

bencana longsor
(Foto: Istimewa)

Berita

Asesmen Wilayah Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Garut

Minggu, 10 Mar 2024 - 15:42 WIB