Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor mengecam keras penangkapan aktivis yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka, Sudarto, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Selasa (7/1/2020). Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers DPD PSI Kota Bogor pada Rabu (8/1/2020).
Dalam keterangannya, DPD PSI Kota Bogor menganggap tindakan tersebut adalah praktik pembungkaman kebebasan berekspresi (freedom of speech). Kebebasan yang dimaksud mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, namun juga tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.
Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, secara tegas mengatakan bahwa penangkapan Sudarto adalah tindakan intoleran. Selain itu, dia juga menganggap postingan Sudarto yang menjadi landasan pelaporan adalah isyarat agar pemerintah bertindak konstitusional.
“Penangkapan Sudarto karena menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas di Sumbar adalah legitimasi tindakan intoleran terhadap kelompok minoritas agama. Yang diposting Sudarto di media sosial, agar pemerintah bertindak konstitusional terhadap hak-hak warga negara. Tidak ada nuansa kebencian berdasarkan SARA,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (8/1).
DPD PSI Kota Bogor secara tegas menyatakan sikapnya atas penangkapan Sudarto, sebagai berikut:
1. Memprotes keras penangkapan Sudarto yang menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas agama di Sumatera Barat;
2. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera membebaskan Sudarto;
3. Mendesak Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap penangkapan Sudarto.
Kemarin, Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatera Barat terkait postingannya tentang larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat dengan Laporan Polisi No. LP/7 7/K/XII/2019/Polsek atas nama Harry Permana tertanggal 29 Desember 2019. Dia dilaporkan menyerbarkan informasi bernuansa sara yang mengundang permusuhan lewat media sosial.
Atas laporan tersebut, Sudarto terancam Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Kemudian pasal pidananya aadalah Pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.
Sebelumya DPD PSI Kota Bogor juga mengecam pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 di Sumatera Barat. DPD PSI Kota Bogor menganggap peristiwa tersebut tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai Hak Asas Manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia dan tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum Internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi.