PSI Kota Bogor Kecam Penangkapan Sudarto

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor mengecam keras penangkapan aktivis yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka, Sudarto, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Selasa (7/1/2020). Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers DPD PSI Kota Bogor pada Rabu (8/1/2020).

Dalam keterangannya, DPD PSI Kota Bogor menganggap tindakan tersebut adalah praktik pembungkaman kebebasan berekspresi (freedom of speech). Kebebasan yang dimaksud mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, namun juga tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.

Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, secara tegas mengatakan bahwa penangkapan Sudarto adalah tindakan intoleran. Selain itu, dia juga menganggap postingan Sudarto yang menjadi landasan pelaporan adalah isyarat agar pemerintah bertindak konstitusional.

Baca Juga :  Warganet Heboh Dengan Desa Maroko Yang Viral Karena Piala Dunia 2022

“Penangkapan Sudarto karena menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas di Sumbar adalah legitimasi tindakan intoleran terhadap kelompok minoritas agama. Yang diposting Sudarto di media sosial, agar pemerintah bertindak konstitusional terhadap hak-hak warga negara. Tidak ada nuansa kebencian berdasarkan SARA,” kata Sugeng dalam siaran persnya,  Kamis (8/1).

DPD PSI Kota Bogor secara tegas menyatakan sikapnya atas penangkapan Sudarto, sebagai berikut:

1. Memprotes keras penangkapan Sudarto yang menyuarakan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas agama di Sumatera Barat;
2. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera membebaskan Sudarto;
3. Mendesak Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap penangkapan Sudarto.

Kemarin, Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatera Barat terkait postingannya tentang larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat dengan Laporan Polisi No. LP/7 7/K/XII/2019/Polsek atas nama Harry Permana tertanggal 29 Desember 2019. Dia dilaporkan menyerbarkan informasi bernuansa sara yang mengundang permusuhan lewat media sosial.

Baca Juga :  Pencak Silat Kabupaten Garut Pertahankan Peraihan Emas di Porprov Jabar XIV

Atas laporan tersebut, Sudarto terancam Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Kemudian pasal pidananya aadalah Pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946.

Sebelumya DPD PSI Kota Bogor juga mengecam pelarangan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019 di Sumatera Barat. DPD PSI Kota Bogor menganggap peristiwa tersebut tidak saja melanggar hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebagai Hak Asas Manusia (HAM) yang melekat pada setiap manusia dan tidak bisa dihilangkan (inalienable right) dalam keadaan apapun, tetapi juga melanggar berbagai instrumen hukum Internasional dan hukum nasional, termasuk konstitusi.

Berita Terkait

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus
Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir
Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung
Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis
Diusung Santri dan Jaringan Masyarakat Sipil, Andi Ibnu Hadi Mantap Maju Pilwalkot Tasikmalaya
Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru
Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan
Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring, Mahasiswa KKN Kelompok 28 Uninus

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:42 WIB

Akses Jalan Singaparna Menuju Cigalontang Putus Akibat Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:39 WIB

Citimall Garut Perkenalkan Tenant Nasional Baru, KKV Siap Manjakan Pengunjung

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:21 WIB

Siswi SMK Maarif NU Bandung Raih Juara 2 Deklamasi Puisi Bahasa Prancis

Minggu, 21 April 2024 - 16:40 WIB

Terinspirasi Perjuangan Kartini, Tsoht Rilis Single Terbaru

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:28 WIB

Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, Panwascam Cibiuk Gelar Press Release Hasil Kerja Pengawasan

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:10 WIB

Cek Kelayakan Kendaraan Dilakukan Petugas Antisipasi Kecelakaan

Minggu, 10 Maret 2024 - 20:10 WIB

Awal Ramadan 1435 Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Berita Terbaru

Tugu Tugu di Kota Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Cek Fakta

Menelusuri Jejak Sejarah Lewat Tugu Ikonik Tasikmalaya

Minggu, 7 Jul 2024 - 10:17 WIB