Opini – Sang Mutiara dari Priangan Timur itulah julukan bagi Kota Tasikmalaya, percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah tentu berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia dan kualitas serta karakter masyarakatnya.
Ruang publik merupakan salah satu sarana interaksi sosial dan budaya. Oleh karena itu tata ruang kota perlu diperhatikan fungsinya untuk apa, karena salah satu masalah yang masih terjadi di beberapa kota di Indonesia adalah pedestrian belum efektikf.
Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki (Pedestrian) secara umum berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah, lancar, aman, nyaman dan mandiri.
Jalur pedestrian bukan hanya berfungsi sebagai tempat aktivitas kebutuhan hidup karena pusat kota dapat dikatakan baik jika mampu memberikan kemudahan terhadap pergerakan lalu lintas, baik bagi pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki serta memberi ruang seperti kegiatan jual-beli, media interaksi sosial.
Namun dalam kenyataannya, jika melihat beberapa fasilitas pembangunan di Kota Tasikmalaya ini hanya sebatas pembangunan yang tidak berfungi sebagaimana mestinya. Pemerintah juga harus mempertimbangkan beberapa aspek dan analisis seperti analisis perkembangan kawasan studi, analisis fungsi dan aktivitas kawasan.
Apalagi Pemerintah merencanakan kawasan ini menjadi seperti Malioboro. Pertanyaannya Malioboro yang seperti apa? Jika melihat Malioboro dulu dan sekarang itu jelas berbeda, salah satunya ada penataan pedagang kaki lima (PKL) dan lahan parkir.
Kemudian dari fungsinya juga harus mempertimbangkan beberapa layanan serta fasilitas memadai yang paling penting ramah untuk pejalan kaki dan kaum difable kerana itu sudah jelas di atur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pemerintah juga harus mampu menganalisis aktivitas masyarakat yang berkunjung di Kawasan tersebut seperti halnya di Jalan Malioboro Yogyakarta. Harus mampu menganalisis pengunjung yang datang.
Pembangunan ini jangan hanya sebatas menjadi proyek berkepentingan, karena alokasi yang digunakan Pemerintah Kota Tasikmalaya berasal dari Dana Umum 2022 sebesar Rp 4,4 miliar untuk Jalan HZ Mustofa dan Rp 5,4 miliar untuk Jalan Cihideung harus mampu berfungsi dengan baik.
Tidak kalah penting, Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Tasikmalaya, terutama para pedagang dan tukang parkir di sekitar yang terkena dampak akibat pembangunan serta mampu memberikan solusi bagi perkembangan ekonominya.