Garut – Baru-baru ini, pria berinisial SP berusia 50 tahun asal Kota Garut. Diamankan oleh aparat kepolisian dari jajaran Reskrim Polsek Cisurupan, dengan tuduhan melakukan sejumlah penipuan dengan mengiming-imingi uang gaib kepada korban.
Aksinya yang tercium oleh salah seorang masyakat membuat SP alias Abah harus mendekam di penjara.
“Ada seorang masyarakat, yang lapor ke kita bahwa dia merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka ini,” kata Iwan dikutip dari detik.com, Senin (15/3/2021)
Pada mulanya SP alias Abah berpura-pura akan memberikan empat bilah samurai kepada Novianto yang merupakan kolektor pedadang samurai. Dengan satu syarat harus memberikan uang dengan jumlah tertentu terlebih dahulu.
“Ternyata tersangka ini tidak memiliki pedang yang dijanjikan itu. Dia hanya menipu korban, total kerugian korban senilai Rp 47 juta,” ujarnya.
Rupanya, SP alias Abah tidak berhenti sampai di situ. Aksi tipu menipu kian menjadi. Dia kemudian menawarkan dua buah kotak yang disebut olehnya brankas kepada korban. Brankas itu diakui Abah berisi uang gaib.
Untuk bisa mencairkan uang gaib tersebut, korban harus menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Korban yang sudah tak percaya dengan perkataan SP alias Abah, berpura-pura menyanggupinya. Namun apes bagi Abah, ternyata korban datang bersama polisi dari Polsek Cisurupan.
“Ternyata setelah dibuka isi kotak tersebut hanyalah serbuk gergaji,” ucap Iwan.
Abah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini terancam bui empat tahun penjara.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.