Garut – Pemberhentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut Pemerintah Pusat di seluruh Indonesia. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pun diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.
Namun, meskipun aturan PPKM telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hingga tetap mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tat kala memasuki fasilitas publik.
Selain itu, dalam Inmendagri ini juga masyarakat didorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer (dosis 1 dan 2) dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum.
Satgas Covid-19 khususnya di Kabupaten Garut tidak dibubarkan dan akan tetap memberikan arahan bilamana terdapat keramaian yang cukup banyak di ruangan tertutup.
Hal tersebut dinyatakan Bupati Garut, Rudy Gunawan pada Sabtu (31/12/2022) usai adanya pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Kalau di ruangan terbuka itu tidak jadi masalah sudah dalam keadaan normal, tapi di tertutup kita tetap normal tapi menggunakan masker, jadi nanti akan ada pemberitahuan-pemberitahuan misalnya sekarang kalau mau menggunakan gedung yang milik pemerintah daerah misalnya Islamic Center,” katanya.