Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merivisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poinnya mengenai tempat ibadah keagamaan.
Sebelumnya, tempat ibadah selama PPKM darurat ditutup, sekarang hanya masyatakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah.
“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Inmedagri Nomor 19 Tahun 2021 pada diktum pertama yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Perubahan itu tercantum dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Tak hanya itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga mengubah ketentuan terkait acara pernikahan. Selama PPKM Darurat acara atau resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” lanjut bunyi aturan tersebut.