PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Ini Detailnya

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sahrul/GentraPriangan

i

Foto: Sahrul/GentraPriangan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merivisi aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satu poinnya mengenai tempat ibadah keagamaan.

Sebelumnya, tempat ibadah selama PPKM darurat ditutup, sekarang hanya masyatakat tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah.

“Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Inmedagri Nomor 19 Tahun 2021 pada diktum pertama yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Perubahan itu tercantum dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga :  Berikut 27 Kecamatan di Garut yang di Rencanakan Menggelar Kegiatan Belajar Secara Tatap Muka

Tak hanya itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga mengubah ketentuan terkait acara pernikahan. Selama PPKM Darurat acara atau resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Baca Juga :  Sejarah Hari Nelayan Nasional dan Pencetusnya

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” lanjut bunyi aturan tersebut.

Berita Terkait

Communication Week 2023: Platform Ideal Untuk Membawa Perubahan Yang Positiff
Tim U17 Indonesia Bertekad Tembus 16 Besar
KPU Resmi Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024
Perkuat Narasi Lingkungan di Tahun Politik, SIEJ Gelar Pelatihan Jurnalis dan Jurnalis Warga
Dampak El Nino di Indonesia, Berikut Kemungkinannya
Program Pelatihan VAR untuk Kompetisi Liga Lebih Baik
Pemain Keturunan Akan Perkuat Timnas U-17
Lomba Seni Religi Season III untuk Siswa-Siswi SMA Se-Priangan Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 15:23 WIB

Rumah Makan Pejuang Program Inisiatif Bantu Sesama

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:45 WIB

Banser Garut Kerahkan Anggota Amankan Gereja pada Perayaan Natal

Minggu, 13 November 2022 - 10:41 WIB

Wabup Helmi Budiman Terpilih Kembali Menjadi Ketua PMI Garut

Rabu, 21 September 2022 - 20:16 WIB

Wujudkan Tasik Betah, Pepeling Dibentuk

Rabu, 21 September 2022 - 17:23 WIB

Puluhan Komunitas Gaungkan Tasik Bebas Runtah Dalam Aksi World Cleanup Day

Selasa, 20 September 2022 - 11:59 WIB

World Cleanup Day, Wagub Jabar Ajak Warga Sukseskan Gerakan Tasik Bebas Runtah

Senin, 19 September 2022 - 22:23 WIB

Artis Didi Riyadi Dukung Gerakan Tasik Bebas Runtah

Senin, 12 September 2022 - 10:49 WIB

Pengobatan Gratis Homeopati Digelar di Tasikmalaya

Berita Terbaru

Dua tersangka pelaku kejahatan asusila pada anak di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Selasa (05/12/2023).

Garut

Penanganan Kejahatan Asusila Pada Anak di Bawah Umur

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB