Garut – Menjelang hari libut Natal dan Tahun Baru Polisi melarang para wisatawan menggunakan kendaraan bak terbuka di Kabupaten Garut. Bagi yang tetap nekat akan kena tilang.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha menjelaskan, setiap tahun pihaknya kerap menemukan wisatawan yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk berlibur.
“Antusiasme berlibur ke Garut memang setiap tahunnya sangat tinggi. Namun tetap, keselamatan harus selalu diutamakan,” ujar Asep kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangapwitan, Kamis (19/12/2019).
Asep mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan pihaknya lantaran penggunaan mobil bak terbuka bisa sangat membahayakan bagi para wisatawan. Menurutnya kendaraan semacam itu tidak cocok sebagai angkutan orang.
“Jika terjadi kecelakaan, pasti akan menimbulkan banyak korban karena biasanya sarat penumpang,” katanya.
Menurutnya berbagai langkah antisipasi akan terus dilakukan, mulai dari sosialisasi dan langkah lainnya. Untuk itu pihaknya tidak akan segan menilang wisatawan yang tetap nekat menggunakan mobil bak terbuka saat berwisata di garut.
“Upaya pencegahan dan edukasi sudah kami lakukan. Apabila masih ada yang bandel, bisa kami kenakan tilang. Ini sangat berbahaya, sangat mengancam keselamatan,” kata Asep.
Jadi, di himbau kepada seluruh masyarakat yang hendak berlibur untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagaimana apa yang telah di katakan oleh Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha.