Garut- Kepolisian Resor Garut tangkap penculik anak berusia empat tahun. Setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap pelaku membawa anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak di Garut tersebut, Rabu(13/04/23).
“Dalam waktu 1×24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di Cibalong, di rumah pelaku berinisial R,” kata Rio Wahyu
Ia menuturkan tersangka yang berusia 21 tahun itu sehari-harinya sebagai pekerja lepas dan belum menikah. Nekad menculik anak karena tertarik, sehingga ingin membawanya ke rumah di Kecamatan Cibalong, Garut.
Ia menyampaikan aksi penculikan itu bermula dari keluarga korban yang berkenalan dengan R di Alun-alun Garut, kemudian keluarga dari korban itu menawarkan pelaku main ke rumahnya di daerah Limbangan, Garut.
Pelaku lalu menuruti tawaran tersebut, namun setibanya di rumah pada Selasa (11/4) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa korban ke Cibalong menggunakan angkutan umum.
Setelah mendapatkan laporan penculikan anak itu, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kecamatan Cibalong.
“Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban,” kata Kapolres.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus dalam pendalaman. Namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak perempuan itu karena menyenangi anak-anak.
Pengakuan itu, masih terus dikembangkan untuk bisa mengetahui lebih lanjut tujuan lain dari tindak pidana penculikan. Atau membawa anak tanpa izin orang tuanya.
Akibat perbuatannya itu, Penculik Anak tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka terjerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.