Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda berinisial MM (43) bersama dua orang temannya YM (44) dan FS (40). Sang janda bersama dua temannya ditangkap karena diketahui menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan, mengatakan, MM dan dua temannya terlibat penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
“MM ini sudah lebih dari sekali menjual dan memakai sabu. Dia buka jasa penitipan pembelian sabu untuk teman‑temannya,” kata Cepi di Mapolres Garut, Jumat (20/12/2019).
MM membeli sabu dari seseorang yang masih dalam pencarian.
“Kita tangkap MM bersama dua temannya berinisial YM dan FS di wilayah Kecamatan Garut Kota setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan juga kita mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu yang siap dijual dan alat komunikasi untuk memesan narkoba,” ucapnya
Cepi menyebut bahwa MM diketahui memiliki dua orang anak. Kepada petugas, aksinya membuka jasa titip pembelian sabu karena didorong faktor ekonomi.
Cepi mengatakan, aksi yang dilakukan MM tidak dapat dibenarkan meski terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya