Garut – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Beni Yoga Gunasantika memperketat pembelian ternak dari luar daerah. Hal ini dikarenakan merebaknya kembali Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa wilayah Kabupaten Garut.
Kasus PMK muncul di Kecamatan Cilawu, Wanaraja, Leles, serta Malangbong yang diduga berasal dari ternak baru yang dibeli diluar pasar ternak di luar Kabupaten Garut tidak memenuhi prosedur pemasukan ternak tanpa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Munculnya kasus PMK kembali karena adanya ternak baru yang membawa bibit penyakit dari luar tanpa melalui pengecekan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang dari daerah asal, sehingga penyakit ini masuk ke daerah Garut. Ternak tersebut dibeli dengan tujuan digemukkan dan akan dijual pada saat Idul Qurban,” ujar Beni Yoga Gunasantika, dikutip dari PortalJabar, Sabtu (10/02/2024).
Deni mengatakan terdapat 5 ekor sapi baru di Cilawu yang dibeli dari luar menunjukkan gejala PMK telah mendapat penanganan dan kini menunjukkan kesembuhan.
Selain itu, ditemukan juga beberapa suspek atau hewan ternak yang bergejala PMK di Wanaraja, Malangbong, hingga Leles, yang saat ini masih terus mendapatkan perhatian lebih dari pihaknya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan melakukan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat. Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.
“Pengobatan pada ternak sakit, penerapan bio security untuk kandang tertular dan mencegah penyebarluasan virus PMK, (serta) melakukan kewaspadaan PMK melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat,” katanya.
Beni mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan PMK dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat, memberikan pakan berkualitas untuk meningkatkan kondisi ternak, dan membeli hewan ternak sehat disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, Beni berpesan bagi para pelaku usaha peternakan untuk ternak yang masuk ke suatu wilayah wajib disertakan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas daerah asal, sehingga asal ternak dapat ditelusuri dan kesehatan ternak terjaga.
Beni juga mengingatkan para peternak agar memberikan pakan berkualitas guna meningkatkan kondisi ternak. Meski demikian, bagi ternak yang sehat diingatkan untuk melakukan vaksinasi PMK.
“Jika masyarakat menemukan gejala PMK segera laporkan ke UPT wilayah Diskannak, UPT Puskeswan maupun ke bidang kesehatan hewan,” katanya.