Garut – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut mengecam tindakan Bupati yang mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid JAI di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Atas surat edaran tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan melalui Satpol PP telah melakukan penutupan paksa terhadap pembangunan dan aktivitas Masjid JAI pada Kamis siang (6/5/2021).
Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam memberikan respon terhadap surat edaran bupati dan mengecam dengan keras terhadap penutupan paksa Masjid melalui surat Edaran Bupati tentang Pelarangan aktivitas dan pembangun Masjid JAI.
“Keputusan penutupan masjid tersebut adalah keputusan sepihak, sebab perwakilan Ahmadiyah tidak diikutsertakan. Kejadian ini kembali menunjukkan keterlibatan negara dalam melanjutkan praktik diskriminasi yang seharusnya sudah dihapuskan. Negara wajib melindungi hak warganya untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai keyakinan masing-masing,” katanya
“Surat Edaran Bupati Garut tentang Ahmadiyah sangat bertentangan dengan SKB 3 Menteri (Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: KEP – 003/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, tentang: Peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jjemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan warga masyarakat. Dalam 7 diktum SKB 3 Menteri sama sekali tidak ditemukan pelarangan perihal peribadahan dan kegiatan JAI di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya,” lanjutnya.
Ipan meminta di tengah kondisi yang masih pandemi ini pemerintah seharusnya fokus melakukan perjuangan dan bekerjasama bersama rakyat melawan Covid-19.
“Meminta Bupati Garut untuk fokus menangani Covid-19, bukan malah menyebarkan virus yang bisa menyulut kebencian di tengah-tengah masyarakat dengan berusaha menutup masjid Ahmadiyah dan melarang kegiatannya,” pungkasnya