Garut – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Garut baru-baru ini melaporkan ke Polres Garut orang yang mengaku wartawan dengan kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Karangpawitan.
Menyikapi persoalan ini menimbulkan respon dari berbagai kalangan baik dari media, wartawan atau Lembaga Pers Mahasiswa ikut buka suara.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Periskop Media yang beralamat redaksi di Universitas Garut (Uniga), mengecam dengan tegas aksi orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Ketua Periskop Media, Fajar Ramadhan menilai, jika ada orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasasan terhadap siapapun dapat mencoreng citra wartawan dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis menurun.
“Media ini kan bisnis yang mengandalkan kepercayaan dari publik, jurnalis itu memberitakan isu demi kebenaran dan ada kepentingan publik, jika publik saja tidak percaya terhadap wartawannya, ini tentu mengancam masa depan wartawan dan industri media,” ungkap Fajar kepada gentrapriangan.com, Minggu (13/11/2022).
Fajar mengaku jika dirinya ogah menyebut itu sebagai oknum wartawan, karena menurutnya wartawan merupakan profesi yang mulia bukan malah merugikan orang lain.
“Saya rasa jika disebut oknum itu tidak tepat, karena perilaku menyimpang dari kode etik jurnalistik itu jelas bukan wartawan, itu wartawan palsu. Karena jurnalis itu justru harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan memeras, apalagi merugikan pihak lain, itu jelas tidak diajarkan di dunia jurnalistik,” jelas Fajar.
Sementara itu, Akademisi sekaligus praktisi Jurnalistik Ridwan Mustopa menilai, bahwa di Garut ini masih banyak media yang tidak jelas dasar hukumnya dan membuat keresahan baik di masyarakat maupun di pemerintah daerah.
“Kalau saya mengamati media-media yang tidak jelas dasar hukumnya ini menjamur di kabupaten Garut dan menyebabkan keresahan di masyarakat dan pemerintah daerah. Pasalnya, media-media tersebut kerap memanfaatkan status wartawan untuk memeras seperti yang dialami kepala desa di Kecamatan Karangpawitan, hingga akhirnya dilaporkan kepeda pihak kepolisan Resor Garut oleh APDESI ,” jelasnya saat dihubungi gentrapriangan.com. Minggu (13/11/2022).
Dosen Jurnalistik Universitas Garut ini menambahkan, dirinya sepakat dengan langkah tegas yang diambil oleh pihak APDESI untuk membuat orang yang melanggar hukum dan mengatasnamakan profesi wartawan ini dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Meskipun memang hal itu tentunya bukan perkara baru, kasus pemerasan kerap terdengar dan terjadi di lapangan yang dilakukan oleh yang mengaku wartawan. Media abal-abal di daerah banyak. Menurut saya ini bagus supaya ada efek jera dan kejadian tersebut tak terus terulang sehingga pada akhirnya akan menyadari pada tufoksi masing-masing,” tegasnya.