Gentra – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan di pelataran Gedung DPR-RI, Rabu (25/01/2023).
Berjejer puluhan bus sepanjang ruas jalanan serta sudah dipenuhi ribuan rombongan perangkat desa semenjak pagi tadi dari mulai jalan Gatot Subroto sampai dengan area depan Gedung DPR, yang mengakibatkan kemacetan hingga diperlukannya rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan pihak kepolisian.
Himbauan yang diberikan kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, agar para demonstran bisa melakukan aksi dengan tetap terbib dan tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya.
“Himbauan agar tertib dan menghargai juga hak-hak masyarakat secara umum khususnya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini,” katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan aksi massa diperkirakan hingga puluhan ribu. Jumlah tersebut berdasarkan pemberitahuan sebelum aksi digelar dan dia memastikan akan menerjunkan personel polisi sebanyak 1.713 untuk mengamankan situasi agar tetap berjalan kondusif.
“Dilihat dari surat edaran aksi PPDI hari ini diperkirakan akan ada perangkat desa sebanyak 15 ribuan yang turun ke jalanan,” ujarnya.
Ketua PPDI Widhi Hartono mengatakan berdasarkan rilis yang dibuat PPDI, massa yang turun berjumlah sekitar 15 ribu. Mereka akan menyuarakan enam tuntutan soal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Sebagai perwakilan dari total 1,3 juta perangkat desa se-Indonesia datang ke Gedung DPR RI setelah dimulai dengan pertemuan konsultasi dan penyampaian aspirasi ke Pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian pada Selasa tanggal 24 Januari 2023,” tuturnya.
Ada pun tiga tuntuntan utama yang disuarakan oleh massa aksi kali ini mengenai kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Orator lainnya menyebutkan bahwa selain tiga tuntutan utama tersebut, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan Perangkat Desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa, mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 6 tahun seperti undang-undang saat ini.
“Undang-undang yang akan direvisi oleh anggota DPR sekarang akan merugikan perangkat desa,” pungkasnya.