Tasikmalaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya melaporkan advokat Hotmas Paris Hutapea ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat, (29/4/2022).
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan pengacara itu.
“Kami mohon Kapolres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana,” kata Andi.
Menurut Andi, pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepadanya agar meminta maaf ternyata tidak direspon.
Dalam laporannya, lanjut Andi, Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah membuat kegaduhan.
“Pernyataan Hotmas Paris di medsos, media cetak dan elektronik menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah, sehingga kartu advokat yanf diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang.