Tasikmalaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya bersama DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Tasikmalaya menggelar sarasehan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) bertempat di Pendopo Hotel Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menggali perspektif multi stakeholder terhadap implementasi pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMD.
“Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis tentang BUMDES seperti pembentukan, aktivitas, usaha, permodalan, dan lainnya,” kata Andi.
Selain itu Andi menjelaskan, bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang transformasi.
“Dalam pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMD disebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama,” ujarnya.
Andi menuturkan, berdasarkan data sementara, Kabupaten Tasikmalaya belum ada pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang dipusatkan di tingkat kecamatan yang bertransformasi menjadi BumdesMa
“Bumdes wajib bertansformasi paling lama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah tentang Bumdes tersebut diterbitkan, bahwa masih banyak UPK yang masih beraktivitas menjalankan kegiatan usahanya,” pungkasnya.