Gentrapriangan- Pemilu Adalah Sarana Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Perundangan-undangan untuk memilih Pemimpin Rakyat. Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 terdapat sebelasa tahapan Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, proses tahapan pemilu di antaranya:
Penyusunan Peraturan KPU; Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan Jumlah kursi dan Penetapan Dapil; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD; Masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilu; Pengucapan Sumpah/Janji
Saat ini baru menginjak pada tahapan penyusunan daftar pemilih dengan berlangsungnya rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Tingkat PPK pada tanggal 09 Mei 2023. Tahap Penyusunan DPS ini berlangsung mulai dari penyusunan DPHP oleh PPS dan Pantarlih sampai nanti disahkan nya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pengawasan Pemilu adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk memantau, memotret dan mencermati, bahkan melakukan saran perbaikan terhadap seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sehingga apa yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.
Tugas Pengawasan Pemilu ini bukan hanya menjadi Tugas Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini adalah Panitia Pengawas, tetapi juga Masyarakat.
Prinsip Kesetaraan
Prinsip Pemilu tentu berkeadilan dan setara, berlaku juga untuk Tugas Pengawasan Bagi Panitia Pemilu Bisa oleh Perempuan.
Mari Cermati Peran Perempuan Dalam Pengawasan Tahapan, Sebagai Pengawas Perempuan Melaksanakan Tugas Pengawasnnya Sampai Rekomendasi Saran Perbaikan Sebagai Bukti Kinerja Pengawsannya.
Pentingnya mendorong partisipasi politik perempuan dan meningkatkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu adalah bagian dari upaya mendorong partisipasi politik perempuan. Atas tiga alasan: 1. Keadilan, 2. Akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, 3. Peluang yang setara bagi perempuan untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.
Oleh karena itu, harus mendorong perempuan untuk mendapatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu melalui pengadaan pelatihan kepemiluan dan penguatan keterampilan perempuan itu sendiri. Hal ini sangat penting karena secara tidak langsung, juga akan berpengaruh pada penyusunan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Juga dapat berdampak pada rendahnya indeks kesetaraan gender untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.
Penulis: Epa Yalniz, M.Pd Pengurus LAKPESDAM NU Kota Tasikmalaya