Tasikmalaya – Aktivitas penambangan pasir di kawasan dinding ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweung Keusik, Kabupaten Tasikmalaya, mendapatkan penolakan dari masyarakat, salah satunya Tokoh Jawa Barat asal Tasikmalaya Anton Charliyan.
Menurut Anton, Gunung Galunggung bagi masyarakat priangan merupakan tempat bersejarah dan salah satu tempat yang sangat disakralkan untuk tetap dijaga kelestariannya.
“Karena menurut para pakar sejarah, Gunung Galunggung merupakan suatu kabuyutan tempat suci yang memang diamanatkan menurut naskah amanat galunggung harus dijaga kelestariannya oleh seluruh masyarakat Sunda Galuh,” kata Anton, Kamis, (11/3/2021).
Terkait penambangan pasir di Galunggung, menurut Anton, hal tersebut sudah diatur dalam regulasi UU no.4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Barangsiapa yang melakukan eksploitasi penambangan tanpa izin diancam pidana 10 tahun dan denda 10 miliyar. Disini harus kita lihat apakah kegiatan tersebut ada izin atau tidak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.
Terlepas ada izin atau tidak, Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut berpendapat, pembangunan pasir di Gunung Galunggung harus menghormati sejarah dan kedudukannya sebagai suatu kabuyutan yang dihormati oleh seluruh masyarakat Sunda.
“Kalau hal tersebut tidak kita indahkan, lalu siapa lagi kalau bukan kita sebagai cucu atau cicitnya Ki Sunda yang akan menjaganya,” pungkasnya.