Gentra- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat pantau aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor. Pemantauan tersebut tersebar di kabupaten/kota, selain di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, yang sudah tutup sementara sejak beberapa hari lalu.
“Kami sudah menindaklanjuti larangan thrifting ini, yakni dengan menggelar rapat koordinasi bersama di tingkat kabupaten/kota. Kita juga mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung di daerah lain atau tidak,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, di Bandung, Senin.
Noneng menjelaskan rapat tersebut membahas larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor sebagaimana telah berubah dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.
“Jadi Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri,” kata Noneng.
Dia mengatakan pihaknya dan Kementerian Perdagangan serta aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
“Pihak Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini, lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain. Mereka bukan importir,” kata Noneng.
Walaupun tidak melakukan praktik impor, kata Noneng, pihaknya memastikan terus melakukan pembinaan pada para pedagang, khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.
“keterangan dari Kemendag juga ada ancaman semacan bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit hilang. Pembinaa dan sosialisai indag lakukan di Jawa Barat,”katanya.
Selain Itu, Noneng pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menulusuri adanya dugaan penyulundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar.
“Impor ini kewenangan pusat. Dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus (aktivitas) thrifting” katanya.